KPK Periksa Prudential Terkait Kasus Korupsi PT Amarta Karya: Dugaan Korupsi dan TPPU Mengemuka

30 Agustus 2023, 18:27 WIB
KPK Periksa Prudential Terkait Kasus Korupsi PT Amarta Karya: Dugaan Korupsi dan TPPU Mengemuka /ANTARA

MALANG TERKINI - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa perwakilan dari perusahaan asuransi Prudential terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Direktur PT Amarta Karya, Catur Prabowo (CP).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyidik telah selesai memeriksa Yenie Rahardja, yang merupakan Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kaitan Yenie dengan penerimaan fee oleh istri tersangka CP dari penempatan dana asuransi para karyawan PT AMKA Persero. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 29 Agustus.

Kasus ini berawal dari dugaan proyek fiktif di PT Amarta Karya pada tahun 2018-2020. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna (TS).

Pemeriksaan dilakukan terhadap Catur dan Trisna, serta penahanan terhadap keduanya, dilakukan oleh KPK pada tanggal 17 Mei dan 11 Mei 2023 masing-masing. Selain itu, pada tanggal 21 Agustus 2023, Catur Prabowo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Kronologi kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Amarta Karya.

Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang dari proyek-proyek fiktif untuk keperluan pribadi.

Tersangka TS dan beberapa staf PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV, yang menerima pembayaran subkontraktor tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya.

Pada tahun 2018, beberapa badan usaha CV fiktif didirikan sebagai vendor palsu untuk menerima pembayaran dari proyek PT Amarta Karya. Praktik ini dilakukan dengan pengetahuan CP dan TS.

Dalam prosesnya, tersangka CP selalu memberikan disposisi "lanjutkan" dan persetujuan surat perintah membayar (SPM), yang ditandatangani oleh TS, untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor.

Uang yang diterima CP dan TS diduga digunakan untuk berbagai pengeluaran pribadi, termasuk pembayaran tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran keanggotaan klub golf, dan pemberian kepada pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan korupsi ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena implikasinya terhadap integritas sektor bisnis dan keuangan. KPK terus mengupayakan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler