Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap Residivis Pencuri Uang Melalui Modus Ganjal ATM

31 Agustus 2023, 15:19 WIB
Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap Residivis Pencuri Uang Melalui Modus Ganjal ATM /ANTARA

MALANG TERKINI - Kepolisian Resor Metropolitan (Polres) Bekasi, Jawa Barat, telah berhasil mengungkap kasus pencurian uang dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dua tersangka, berinisial PR (30) dan AR (41), yang merupakan residivis dari kasus serupa, berhasil ditangkap oleh polisi.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini adalah spesialis dalam pencurian uang dengan cara mengganjal mesin ATM. Mereka telah melakukan aksi kejahatan beberapa kali di wilayah Kabupaten Bekasi.

Aksi terakhir kedua pelaku terjadi pada 9 Agustus 2023 di sebuah mesin ATM di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi dari Polres dan Polsek melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan kedua pelaku.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM korban.

Saat korban mengalami kesulitan, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Tanpa disadari, pelaku telah menukar kartu ATM korban dengan kartu lain.

Ketika korban memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kartu tersebut tidak bisa dimasukkan dengan sempurna.

Pelaku kemudian mendekati korban dan menawarkan untuk membantu melakukan transaksi tanpa menggunakan kartu. Pelaku akan menekan tombol ATM dan melakukan transaksi tanpa kartu.

Setelah mendapatkan informasi PIN ATM dari korban, pelaku akan menukar kartu ATM korban dengan kartu lain secara diam-diam. Korban kemudian akan mengalami kesulitan saat hendak mengambil uang dari mesin ATM.

Meskipun korban mencoba memasukkan kartu beberapa kali, kartu tersebut tetap tidak dapat dimasukkan karena telah diganjal oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi serupa di delapan lokasi berbeda, termasuk di SPBU Cikarang Selatan, Ruko Sukatani, dan minimarket Pasir Gombong. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana yang dapat menghadapi hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Metro Bekasi menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku ini adalah hasil dari kerja keras tim penyelidikan.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa dan mencegah terjadinya aksi pencurian yang merugikan masyarakat.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler