Penipuan Rekrutmen CPNS Terungkap di Bener Meriah, 16 Orang Jadi Korban

31 Agustus 2023, 18:28 WIB
Penipuan Rekrutmen CPNS Terungkap di Bener Meriah, 16 Orang Jadi Korban /ANTARA

MALANG TERKINI - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh, berhasil mengungkap kasus penipuan dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengejutkan. Sebanyak 16 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp700 juta dalam kasus ini.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, mengumumkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Bener Meriah pada Kamis lalu.

Menurut beliau, tim petugas berhasil menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga menjadi pelaku di balik jaringan penipuan tersebut.

Pelaku, seorang wanita berusia 46 tahun yang diidentifikasi dengan inisial N, merupakan PNS di sebuah SMP di Kabupaten Bireuen.

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi 16 orang yang terkena imbas dari penipuan ini, dengan total kerugian yang mencapai angka Rp700 juta.

Peristiwa ini bermula dari laporan seorang korban bernama Feri Ahyumuddin pada Maret 2023. Feri, yang merupakan pegawai honorer dan warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, melaporkan adanya penipuan terkait rekrutmen CPNS yang ia alami.

Berdasarkan keterangan korban, pada bulan September 2021, pelaku menjanjikan bantuan untuk memastikan kelulusannya sebagai CPNS melalui jalur khusus.

Namun, untuk mengamankan jaminan kelulusan tersebut, pelaku mengharuskan Feri untuk memberikan sejumlah uang senilai Rp40 juta.

Korban juga diberikan jaminan oleh pelaku bahwa jika kelulusan tidak tercapai, uang yang telah diberikan akan dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan.

Terbujuk oleh janji tersebut, Feri mengirimkan uang sejumlah Rp40 juta melalui transfer bank ke rekening yang diberikan oleh pelaku.

Kapolres Nanang Indra Bakti menjelaskan bahwa korban tidak lama kemudian menerima surat pemberitahuan kelulusan CPNS beserta nomor induk pegawai.

Sayangnya, setelah dihubungi Badan Kepegawaian Negara, ternyata surat pemberitahuan tersebut palsu dan tidak sah. Badan Kepegawaian Negara sendiri tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan semacam itu.

Menanggapi laporan korban, Satuan Reserse Kriminal segera melakukan penyelidikan. Hasil awal menyebutkan adanya keterlibatan pelaku N. Setelah serangkaian penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menetapkan N sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Tersangka N berhasil ditangkap pada tanggal 24 Agustus 2023 di Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan. Saat ini, N ditahan di Mapolres Bener Meriah.

Pihak berwenang menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana, yang mengatur tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Nanang Indra Bakti juga mengungkapkan bahwa pihak penyidik tengah berupaya untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini atau tidak.

Kasus penipuan dalam rekrutmen CPNS ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi secara cermat dan melapor jika menemui indikasi penipuan serupa.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler