Khofifah Tetapkan UMP Provinsi Jatim Naik 5,65 Persen

2 November 2020, 14:23 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa /ANTARA/Pool-Aziz Ramadani

MALANG TERKINI – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tahun 2021, UMP Jatim sebesar 5,65 persen.

UMP Jatim yang sebelumnya sebesar Rp1.768.000 akan meningkat menjadi Rp1.868.777 pada tahun depan.

Dilansir MalangTerkini.com dari Antara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp100.000 tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Lewat Hp Lengkap Tips Supaya Lolos, Hanya 3 Hari Saja!

"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000 atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah di Kota Malang, Minggu 1 November 2020.

Keputusan tersebut, menurut Khofifah, ditetapkan alam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang telah diteken pada tanggal 31 Oktober 2020.

"Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai ada keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," kata Khofifah.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi menyebutkan bahwa keputusan kenaikan tersebut didasarkan pada keinginan agar sektor industri bisa tetap berjalan.

"Kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan," kata Fauzi.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 dengan HP, Peserta Dapat Rp3,55 Juta

Ia berpesan kepada buruh untuk tidak bersedih dan bersyukur atas kenaikan tersebut. "Kepada seluruh serikat pekerja, tokoh buruh, ini harus kita syukuri. Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Dan untuk dunia usaha, tidak perlu bersedih," kata Fauzi.

Fauzi menjelaskan jika saat ini tidak semua sektor industri terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, masih ada beberapa perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi COVID-19.

UMK di Provinsi Jatim paling kecil adalah kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

Baca Juga: Nassar Dikabarkan Bangkrut, Muzdalifah Beri Komentar Singkat

Sembilan wilayah tersebut menetapkan UMK sebesar Rp1.913.000 tersebut, itu berarti lebih tinggi dibandingkan dengan UMP yang telah ditetapkan oleh Provinsi Jatim.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler