Sudah Ketok Palu! Jokowi Resmi Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Link untuk Mengunduh Draftnya

3 November 2020, 08:18 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /SETNEG

MALANG TERKINI - Sejak disahkannya tanggal 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Omnibus Law UU Cipta Kerja masih saja menuai kontroversi.

Banyak sekali pihak-pihak yang merasa peraturan baru tersebut lebih berpihak kepada pemilik usaha dan mengindahkan kepentingan masyarakat kecil.

Polemik terus berlanjut, masih banyak penolakan di berbagai tempat. Bahkan demo-demo juga masih banyak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca Juga: Megawati Kritik Milenial, Tsamara Beberkan Sumbangsih Generasi Muda

Dan kabar tersebut menyebutkan jika Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi menandatangani hukum baru tersebut.

Sebagai informasi, draf UU Cipta Kerja yang jumlahnya 1.187 halaman sudah diserahkan kepada orang nomor 1 di Indonesia tersebut sejak bulan lalu.

Seperti yang dimuat di seputartangsel.pikiran-rakyat.com, dalam artikel berjudul “Presiden Jokowi Sudah Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja 1.187 Halaman”, Presiden Jokowi telah dipastikan resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pada Senin malam, 2 November 2020, salinan dari UU tersebut sudah dimuat di laman resmi setneg.go.id

UU Cipta kerja sudah masuk dalam undang-udang No. 11 tahun 2020. 

Anda bisa mengunduh draftnya di sini: https://jdih.setneg.go.id/

Proses panjang dan berliku dilalui UU Cipta Kerja. Hingga diikuti rangkaian demo penolakan dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Dipastikan Tidak Akan Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 11, Siapa Saja?

Polemik juga menyangkut berubah-ubahnya jumlah halaman draft RUU sampai kepada draft final yang dikirim DPR kepada Presiden.

Polemik soal halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menumbuhkan berbagai pertanyaan di benak publik.

Bagaimana tidak usai diketok palu halaman draft UU Cipta Kerja berubah-ubah dari 900, 800 kemudian menjadi 1.000.

Kini naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman jauh berbeda dengan draft yang diterima Presiden Jokowi.

Sebagaimana diberitakan, terkait perbedaan tersebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan atas perubahan halaman pada naskah UU Ciptaker.

Baca Juga: Rizal Ramli Mengaku Pernah Lakukan 'Pertemuan Rahasia' dengan Jokowi Membahas Hal Ini

Ia mengungkapkan draft UU Ciptaker yang diberikan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan yang disahkan oleh DPR sama meski jumlah halamannya berbeda.

Pratikno menjelaskan, perubahan jumlah halaman itu karena ada formatting dan pengecekkan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.*** (Sugih Hartanto/Seputartangsel.pikiran-rakyat.com)

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler