Bioskop di Kota Ini Dapat Izin Pemkot untuk Kembali Beroperasi

5 November 2020, 16:28 WIB
ilustrasi Bioskop /pixabay/mermyhh

MALANG TERKINI - Bioskop di kota Cirebon, Jawa Barat, sudah kembali beroperasi setelah mendapat izin dari Pemerintah Kota. Namun, semuanya harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

"Mulai hari ini, Kamis, bioskop sudah diizinkan buka kembali," terang Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwtisata (DKOKP) Kota Cirebon, Agus Suherman, di Cirebon, Kamis 5 November 2020, seperti dikutip dari Antara.

Agus menjelaskan, izin pemkot untuk pengoperasian bioskop diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28/2020.

Baca Juga: Khawatir Mutasi Virus Corona, 17 Juta Ekor Hewan Ini Dimusnahkan

Di samping itu, Agus juga menerangkan bahwa bioskop di sejumlah kota besar sudah kembali beroperasi. Akan tetapi, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Awalnya memang kami menunggu informasi dari pusat untuk pembukaan bioskop dan ternyata Bandung juga sudah membuka kembali bioskop , untuk itu kami mengikuti mereka," katanya.

Selain itu, Agus menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi di lapangan, mengenai kesiapan terkait protokol kesehatan, sebelum memberikan izin operasi bioskop.

Agus juga menjelaskan kalau pengelola bioskop hanya mendapat izin untuk menyediakan 50 tempat duduk. Jadi, tidak seluruh tempat duduk tersedia.

Penerapan protokol kesehatan juga dipastikan berlaku dengan ketat. PIhak bioskop harus memberlakukan protokol kesehatan untuk setiap pengunjung.

Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Bikin SIM Secara Online, Hasilnya Dikirim ke Alamat Rumah

Maka dari itu, pengelola bioskop harus menyediakan sarana untuk protokol kesehatan. Harus ada hand sanitizer, pengecekan suhu, pengaturan jarak untuk antrean pengunjung dan lain sebagainya.

"Sebelum dinas memberikan rekomendasi, kami melakukan verifikasi di lapangan terkait kesiapan penerapa protokol kesehatan," ujarnya.

Agus menyampaikan bahwa akan ada monitor secara rutin untuk memastikan protokol kesehatan berjalan tertib. Apabila pengelola bioskop tidak melakukan protokolnya, maka pihak pemkot akan mencabut izin operasi dan menutup bioskop saat pelanggaran terjadi.

Baca Juga: Pemilik SIM C Bakal Dapat Bantuan Rp900 Ribu Per Bulan? Ini Penjelasannya

"Kalau ada pelanggaran, tentu pertama kami akan ingatkan. Kalau bandel, kami berkoordinasi denga Satpol PP untuk menutup," kata Agus.***

Editor: Niken Astuti Olivia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler