Yusri melanjutkan jika pihaknya belum ada penetapan tersangka kepada Habib Rizieq, mekanisme nantinya akan diatur meliputi pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk juga dan surat yang ada nantinya jika akan digelar digelar.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tak hanya Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait MRS di Megamendung, Bogor ke penyidikan.***