MALANG TERKINI – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Juliari Peter Batubara ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran korupsi ditengah-tengah situasi pandemi dan melibatkan dana bantuan sosial (Bansos) penanganan dampak Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengancam hukuman mati bagi koruptor yang melakukan aksinya pada penanganan bencana.
Baca Juga: Profil Menteri Sosial Juliari Batubara. Karir, Partai, Pendidikan Hingga Jadi Tersangka Korupsi
Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp17 Miliar, Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Seperti himbauan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, korupsi yang dilakukan ditengah penanganan bencana non alam ini bisa saja dikenakan hukuman mati", kata mantan Jubir KPK, Febri Diansyah di acara dialog di Apa Kabar Indonesia Pagi TV One, Minggu 6 Desember 2020, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari Kabar Tegal.
Baca Juga: Kondisi Terkini Menaker Ida Fauziyah Setelah Dinyatakan Positif Covid-19
Sebelumnya diketahui jika Menteri Soial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap senilai Rp17 miliar.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Juliari Batubara diduga menerima uang suap dari rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan. Rakanan tersebut diduga menyetorkan fee kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara melalui tersangka MJS.