MALANG TERKINI – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diduga menerima uang suap senilai Rp17 miliar dari program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Juliari Batubara diduga menerima uang suap dari rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan. Rakanan tersebut diduga menyetorkan fee kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara melalui tersangka MJS.
Baca Juga: Profil Menteri Sosial Juliari Batubara. Karir, Partai, Pendidikan Hingga Jadi Tersangka Korupsi
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Menteri Sosial Juliari Batubara Datangi KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.
Lebih lanjut, Matheus dan Adi membuat beberapa kontrak pekerjaan dengan sejumlah suplier pada Mei hingga November 2020.
Sejumlah suplier tersebut diduga milik dari Matheus. Suplier yang dimaksud adalah Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI).
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.