Menteri Sosial Juliari Diduga Korupsi Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati?

- 6 Desember 2020, 09:09 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diduga menerima uang suap senilai Rp17 miliar dari program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

Sebagaimana dilansir dari Antara, Juliari Batubara diduga menerima uang suap dari rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan. Rakanan tersebut diduga menyetorkan fee kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara melalui tersangka MJS.

Baca Juga: Profil Menteri Sosial Juliari Batubara. Karir, Partai, Pendidikan Hingga Jadi Tersangka Korupsi

Baca Juga: Menyerahkan Diri, Menteri Sosial Juliari Batubara Datangi KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Lebih lanjut, Matheus dan Adi membuat beberapa kontrak pekerjaan dengan sejumlah suplier pada Mei hingga November 2020.

Sejumlah suplier tersebut diduga milik dari Matheus. Suplier yang dimaksud adalah Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI).

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x