Tata Cara Pencoblosan pada Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19

- 9 Desember 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Anis Efizudin/Antara

MALANG TERKINI -  KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah terbit Nomor 13 Tahun 2020, tentang Sistem Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Hari ini, 9 Desember 2020 akan tetap diselenggarakan Pilkada Serentak 2020 meski dalam masa pandemi Covid-19.

Pilkada serentak 2020 digelar di 270 daerah, di antaranya 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten akan memilih kandidat bakal calon kepala daerah.

Baca Juga: Meski Tidak di Daerah yang Lakukan Pilkada, Buruh yang Masuk Tetap Berhak Dapat Uang Lembur

Berprinsip pada hal itu KPU (Komisi Pemilohan Umum) akan memperketat protokol kesehatan pada pemilu serentak, Rabu 9 Desember 2020.

Sebagaimana MalangTerkini.com melansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Simak, Berikut 6 Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19"

Demi kelancaran berlangsungnya Pemilu 2020 hari ini, maka masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti tata cara terlebih mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Simak tata cara pencoblosan Pilkada 2020 dalam masa pandemi

1. Saat datang pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre masuk ke lokasi TPS.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah