Meski Tidak di Daerah yang Lakukan Pilkada, Buruh yang Masuk Tetap Berhak Dapat Uang Lembur

- 8 Desember 2020, 08:44 WIB
ilustrasi buruh
ilustrasi buruh /PIXABAY/JamesDeMers

MALANG TERKINI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziya mengeluarkan surat edaran mengenai hak buruh yang bekerja pada saat Pilkada Serentak 2020.

Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan mengenai buruh atau pekerja yang masuk pada tanggal 9 Desember 2020 berhak mendapatkan uang lembur.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, hari Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Isi Lengkap Surat Edaran Menaker Tentang Hak Uang Lembur Buruh yang Masuk Saat Pilkada Serentak

Baca Juga: Hore! Buruh yang Masuk Kerja Saat Pilkada Serentak Bakal Dapat Uang Lembur

Hak uang lebur tersebut tidak hanya berlaku bagi buruh atau pekerja yang bekerja di wilayah yang sedang menyelenggarakan Pilkada Serentak. Hak mendapatkan uang lembur juga berlaku bagi karyawan atau buruh yang bekerja di daerah yang tidak sedang melakukan pemungutan suara Pilkada 2020.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x