Harga Cukai Tembakau Naik di 2021, Salah Satu Usaha Pemerintah Kurangi Konsumsi Rokok

- 11 Desember 2020, 09:35 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani /dok. Kemenkeu/

MALANG TERKINI - Pemerintah menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2021. Kenaikan cukai rata-rata 12,5 %, tarif tertinggi mencapai 18,5 % . Namun, kenaikan harga rokok ini tak berlaku untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati perihal penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021 pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis, 10 Desember 2020 dilansir dari laman resmi Kemenkeu.

Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.

Baca Juga: Indonesia Masuk Jurang Resesi, Ramalan Menteri Keuangan Benar-Benar Terbukti

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” terang Menkeu.

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, kpetani tembakau menyebut itu menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindarkan.

Petani-petani tersebut justru mengapresiasi. Bagi petani yang terpenting adalah tidak adanya kenaikan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), melainkan hanya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta SPM atau Sigaret Putih Mesin.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah