MALANG TERKINI – Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis 10 Desember 2020.
Sebagaimana dilansir MalangTerkini.com dari laman resmi Setkab, Sri Mulyani menjelaskan secara detil mengenai penyesuaian tarif cukai rokok tersebut.
Baca Juga: Jadi Incaran Ibu-Ibu Pecinta Tanaman Hias, Harga Lidah Mertua Naik hingga 2 Kali Lipat
Baca Juga: Inilah Gunanya Bayar Pajak, Ungkap Menkeu Sri Mulyani
Ia menuturkan jika industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.
Menurut Sri Mulyani, langkah pemerintah untuk menaikan tarif cukai tersebut untuk menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau (rokok).
“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menkeu.
Pemerintah menargetkan dengan adanya kenaikan tersebut bisa memberikan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun.