BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Cair? Mungkin Ini Penyebabnya

- 15 Desember 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Unsplash/MufidMajnun

Berikut ini alur penyerahan data persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 melalui lembaga penyalur, antara lain.

Para pendaftar Banpres UMKM Rp2,4 juta menyerahkan semua persyaratan kepada pihak Dinas Koperasi (Dinkop) di masing-masing daerah

Dinas Koperasi akan langsung menyerahkan data tersebut ke Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM)

Tim verifikator Kemenkop UKM akan menentukan kelayakan UMKM untuk mendapat bantuan ini.

Verifikasi tersebut dilakukan Kemenkop UKM untuk melihat data yang berhak menerima dana BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2. Apabila data pelaku UMKM tidak sesuai dengan kriteria penerima sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pihak Kemenkop UKM, maka dananya tidak akan cair.

Berikut ini kriteria sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Update Info Terkini BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Menaker Beri Pernyataan Begini

Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah