Resmi! Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Luhut Jelaskan Alasannya

- 15 Desember 2020, 10:24 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan /Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/

MALANG TERKINI – Pemerintah secara resmi telah memberikan larangan untuk perayaan tahun baru yang didatangi oleh kerumunan orang.

Larangan perayaan tahun baru di tempat umum tersebut terkait dengan upaya pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Hasil dari rapat terbut yang menyebutkan adanya pelarangan perayaan tahun baru.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Jangan Ada Lagi Kerumunan dengan Alasan Apapun

Baca Juga: Luhut Puji Sikap Edhy Prabowo, Dianggap Ksatria dan Harus Dihormati

Sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari PMJ News, disebutkan jika Luhut meminta implementasi pengetatan tersebut dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 karena peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ungkap Luhut dalam keterangannya, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjahitan Dikabarkan Berobat ke Belgia Karena Covid-19, Ini Penjelasannya

Tidak hanya perayaan tahun baru, Luhut juga mengimbau agar segala kegiatan yang punya potensi berkumpulnya kerumunan orang dibatasi atau dilarang.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x