Cek Simpatika, Ini Syarat dan Cara Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Rp1,8 Juta

- 18 Desember 2020, 10:44 WIB
BSU untuk guru honorer di lingkungan Kemenag sudah bisa dicairkan.*
BSU untuk guru honorer di lingkungan Kemenag sudah bisa dicairkan.* /simpatika.kemenag.go.id/

MALANG TERKINI - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan bahwa notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Umum (BSU) Rp 1,8 juta bagi guru madrasah non PNS .

Bantuan ini diberikan 3 bulan dengan rincian Rp 600.000 per bulan dan diberikan sekaligus sehingga totalnya Rp 1,8 juta.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," ujar M Zain dilansir dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Sudah Bisa Dicek di Simpatika

Menurut M Zain, para Guru Madrasah Non PNS penerima BSU bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.

Jika setelah melakukan pengecekan dan guru berhak menerima bantuan maka yang harus dilakukan:

- Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU guru madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika

- Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

- Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah