MALANG TERKINI - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan bahwa notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Umum (BSU) Rp 1,8 juta bagi guru madrasah non PNS .
Bantuan ini diberikan 3 bulan dengan rincian Rp 600.000 per bulan dan diberikan sekaligus sehingga totalnya Rp 1,8 juta.
"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," ujar M Zain dilansir dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Sudah Bisa Dicek di Simpatika
Menurut M Zain, para Guru Madrasah Non PNS penerima BSU bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.
Jika setelah melakukan pengecekan dan guru berhak menerima bantuan maka yang harus dilakukan:
- Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU guru madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
- Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
- Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai