MALANG TERKINI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpendapat jika demontrasi tidak harus dilarang, namun jumlah massa yang mengikuti dibatasi maksimal lima puluh orang.
Tito mengatakan hal itu seperti yang teknis pada Pemilihan Kepala Daerah beberapa waktu yang lalu.
"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Bentuk Empat Tim Khusus untuk Pantau Pilkada
Mantan Kapolri itu menyebutkan jika tidak ada pembatasan jumlah massa demonstrasi maka akan punya peluang penularan Covid-19 yang besar-besaran.
Kalau tidak mau itu terjadi, kata dia, maka aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Pilkada 2020, 43 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Pembatasan jumlah maksimal tersebut juga bakal memudahkan tenaga pelacak (tracer) Covid-19 untuk melakukan penelusuran jika ada dari para demonstran tersebut dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights,” kata Tito.