Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima dan Cara Pencairan BLT BPUM UMKM Senilai Rp2,4 Juta

- 23 Desember 2020, 16:01 WIB
ilustrasi pengecekan nama penerima
ilustrasi pengecekan nama penerima /diambil gambar dari eform.bri.co.id/bpum

MALANG TERKINI - Bagi yang sudah mengajukan diri dan diusulkan untuk mendapat Biaya Langsung Tunai (BLT) BPUM UMKM Rp2,4 juta, bisa mengecek apakah telah menerima bantuan.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta . Total penerima BLT UMKM ini sebanyak 12 juta orang.

Penyaluran BLT dilakukan melalui tiga bank penyalur yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Cek Disini

UMKM yang dinyatakan mendapat BLT akan mendapatkan pemberitahuan lewat SMS.

Selain itu, penerima BLT juga bisa dicek secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Tetapi, cara ini hanya dapat dilakukan untuk UMKM yang menerima BLT melalui Bank BRI.

Seperti MalangTerkini.com mengutip dari Berita DIY dalam artikel "Cara Cek Penerima BPUM Agar Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum Usai Daftar Bantuan"

Hasil seleksi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM bakal diumumkan seluruhnya pada bulan ini.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

- WNI

- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

- Mememiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Buka eform.bri.co.id, Cek Nama Penerima Bantuan BLT UMKM Online

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Cek apb.kemdikbud.go.id, Bantuan BLT APB Rp1 Juta untuk Pelaku Budaya Sudah Cair

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah