Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK dan KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

- 23 Desember 2020, 17:05 WIB
ILUSTRASI: BLT UMKM
ILUSTRASI: BLT UMKM /PIXABAY/stevepb

MALANG TERKINI - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM (BLT UMKM).

Para pelaku UMKM di Indonesia yang mendaftarkan dirinya sebagai penerima Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah kini bisa mengecek kepesertaannya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Selanjutnya, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima dan Cara Pencairan BLT BPUM UMKM Senilai Rp2,4 Juta

Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Namun, tenang saja apabila NIK KTP Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Anda tetap bisa mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Seperti MalangTerkini.com kutip dari Berita DIY dalam artikel "Cara Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum"

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku UMKM untuk daftar BPUM ini agar lolos dan dana bantuan hibah Rp2,4 juta dapat cair ke rekening:

Memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah