Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan

- 24 Desember 2020, 11:44 WIB
Maklumat Kapolri, Idham Azis tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru
Maklumat Kapolri, Idham Azis tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru /Humas Polri

MALANG TERKINI - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Rabu, 23 Desember 2020.

Dilansir dari lama resmi divisi Humas Polri, Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan dilakukan untuk mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Tak Semua Orang Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Alasanya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan jika Polri menerbitkan maklumat kepatuhan protokol kesehatan untuk libur natal dan tahun baru 2021.

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo.

Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

Baca Juga: Gemash! Anjing jadi Detector Covid-19 di Bandara Santiago

Baca Juga: Destinasi Ini Jadi Favorit Saat Pandemi Covid-19, Ada Pasar Apung sampai Gunung

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah