Syarat Dapat PIP dari Pemerintah hingga Rp1 Juta, KIP Harus Terdaftar di Dapodik

- 25 Desember 2020, 15:44 WIB
Cara aktifkan dana PIP
Cara aktifkan dana PIP /tangkap layar Kemendikbud

MALANG TERKINI - Syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pinter (PIP) 2020 antara lain adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar.

Program bantuan PIP ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun.

Program ini juga dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair ke Rekening? Klik bantuan.kemnaker.go.id

Program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah.

Sebagaimana MalangTerkini.com kutip dari laman Depok Pikiran Rakyat dalam artikel "Dapatkan Dana Bantuan Pendidikan PIP dari Kemendikbud hingga Rp1 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya"

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan terkait besaran dana, syarat, dan cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP).

Besaran Dana yang Diterima

Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah