Ada Potongan Pajak untuk BSU Guru PAI, Ini Penjelasan Kemenag

- 26 Desember 2020, 08:56 WIB
Ilustrasi: BSU guru PAI cair
Ilustrasi: BSU guru PAI cair /ANTARA FOTO/RAHMAD

MALANG TERKINI - Kementerian Agama menjelaskan jika ada potongan pajak sebesar 8 persen untuk Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

BSU Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah.

Untuk guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik Bank BTN maupun BRI Syariah, dana bantuannya hanya bisa diambil di outlet bank sesuai data yang tertera pada Kartu BSU.

Baca Juga: Ada Potongan Pencairan BSU Guru PAI, Begini Penjelasan Resmi Kemenag

Pengambilan dana BSU tersebut harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima.

Sebagaimana dilansir dari MalangTerkini.com, sebagaimana diketahui jika BSU guru PAI di lingkungan Kemnetrian Agama (Kemenag) akan cair dalam waktu dekat.

Informasi mengenai pencairan BSU guru Honorer PAI di lingkungan Kemenag tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Rohmat Mulyana di Jakarta, Kamis 24 Desember 2020.

“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” tegas Rohmat Mulyana, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Kemenag.

Lebih lanjut Rohmat Mulyana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, ada 79.181 Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 yang berhak menerima BSU.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Malang Terkini (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah