Resmi Disalurkan 4 Januari 2021, Risma Larang Keras Uang Bansos Dibelanjakan Barang Ini

- 4 Januari 2021, 18:53 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini /ANTARAFOTO/Yudhi Mahatma

MALANG TERKINI - Kementerian Sosial Tri Risma Hariani resmi menyalurkan kembali bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat mulai hari ini, Senin, 4 Januari 2021. Bansos 2021 yang akan disalurkan kali ini terdiri dari tiga jenis.

Risma mengatakan, ada tiga jenis bansos yang mulai didistribusikan per hari ini, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako (BPNT), dan Bansos Tunai.

Risma memaparkan untuk penerima sembako atau BPNT ini jumlahnya mencapai 18,8 juta penerima.

Baca Juga: Cek! Daftar Bansos dan BLT dari Kemensos yang Cair 4 Januari 2021

Adapun bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan yang akan diberikan dari Januari sampai Desember.

Selanjutnya, untuk program keluarga harapan (PKH) akan diberikan pada 10 juta penerima manfaat. Bantuan itu akan disalurkan lewat bank BUMN atau Himbara.

Lebih lanjut, program ini menyasar ibu hamil, anak usia dini hingga penyandang disabilitas.

Sebagaimana MalangTerkini.com kutip dari PRFM News dalam artikel "Bansos Resmi Disalurkan per Hari Ini, Bu Risma Larang Uang Bansos Dibelanjakan Barang Ini!"

Namun, Risma melarang bagi keluarga penerima bansos untuk tidak membelanjakan uang bantuan tersebut untuk barang seperti rokok dan minuman keras (miras).

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x