Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Korban Covid-19 Senilai Rp15 Juta

- 8 Januari 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/fernando zhiminaicela

MALANG TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memberikan santunan kematian senilai Rp15 juta kepada korban Covid-19.

Untuk mendapatkan santunan kematian korban Covid-19 senilai Rp15 juta tentu ada syarat dan tata cara yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Maka dari itu, pemerintah mengimbau ahli waris yang keluarganya meninggal karena Covid-19 agar segera mengurus santunan kematian ini dengan melengkapi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Beredar Informasi Raffi Ahmad, BCL dan Pesohor Lain Masuk Daftar Vaksin Pertama, Ini Faktanya

Diketahui, mereka yang mendapatkan santunan ini adalah benar-benar keluarganya meninggal akibat positif Covid-19.

Sedangkan yang meninggal sebelum hasil swab keluar atau dinyatakan negatif setelah hasil swab keluar, tidak berhak untuk mendapatkannya.

Sebagaimana MalangTerkini.com kutip dari PRFM News dalam artikel "Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19"

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x