BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Sriwijaya Air

- 10 Januari 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang /PIXABAY/STOCKSNAP

MALANG TERKINI - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan uang santunan kepada pekerja beserta keluarga korban insiden Sriwijaya Air SJ182 yang dinyatakan jatuh pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengakui telah mengantongi data para pekerja Sriwijaya Air dan NAM Air yang bertugas.

"BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita kepada keluar korban dan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JK) bagi para pekerja korban kecelakaan Sriwijaya Air," tegas Krishna dilansir Antara pada pada Minggu, 10 Januari 2021.

Baca Juga: Menhub Budi Karya jelaskan Kronologi Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 Rute Jakarta-Pontianak

Khrisna Syarif mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK.

Untuk sementara, pihaknya telah mendapat data para pekerja Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna menyampaikan kepada para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan.

Hhal ini untuk menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK melalui kanal informasi resmi kami atau Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

Baca Juga: Sempat Turun 10 Ribu Kaki dalam Semenit, Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 Hilang Kontak

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah