Viral Kasus Kristen Gray, Ditjen Imigrasi Temukan Hal Mengejutkan Ini

- 19 Januari 2021, 18:59 WIB
ILUSTRASI kasus Kristen Grey
ILUSTRASI kasus Kristen Grey /Pixabay/cytis

MALANG TERKINI – Baru-baru ini viral di media sosial seorang bernama Kristen Gray yang menggegerkan warga Indonesia.

Pasalnya, ia sudah menetap di Pulau Dewata, Bali selama kurang lebih 6 bulan dan mengajak bula lainnya untuk tinggal di Indonesia pada masa pandemi.

Hal yang lebih mengejutkan, dalam cuitannya ia mengaku bekerja menjadi seorang konsultan online bagi mereka yang ingin tinggal di Bali dengan tarif 50 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp700 ribuan untuk sekali konsultasi.

Baca Juga: Roti Cekikikan dan Salad Menari khas Thailand yang Viral karena Mengandung Ganja

Baca Juga: Viral di Tiktok, Lirik Lagu I'm Not Pretty Milik Jessia

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Lirik Lengkap Lagu Aduh Mamae

Dalam cuitannya tersebut ia mengaku tidak sekali pun membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.

Cuitan tersebut menjadi viral dan membuat masyarakat Indonesia jdi geram. Maka dari itulah ada yang melakukan pelaporan ke Ditjen Imigrasi.

Dilansir dari Pikiran Rakyat pada artikel ‘Kristen Gray WNA AS yang Viral Terlacak Ditjen Imigrasi, Ternyata Punya Izin Tinggal Sampai 2024’ Ditjen Pajak sudah melakukan pelacakan pada identitas Kristen Gray.

Dari keterangan tertulis Ditjen Imigrasi yang diterima tim Pikiran-Rakyat.com Selasa, 19 Januari 2021 ini, ternyata nama lengkap dari Kristen Gray adalah Kristen Antoinette Gray.

Dia bisa datang ke Indonesia melalui  Visa B211-A bersama pasangan sesama jenisnya yang bernama Saundra.  

Dari izin tinggal yang ia ajukan kepada Ditjen Imigrasi pada 2 Desember 2020, ia meminta agar bisa tinggal di Banjar Penestanan Ubud Gianyar, Bali.

Baca Juga: Fakta-Fakta Tentang Nobu, Teman Lelaki di Video Syur yang Viral Bersama Gisel

Ternyata ia sudah mendapatkan izin tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama.

Dari data Ditjen Imigrasi, Kristen Gray memiliki izin tinggal di Indonesia dari 18 September 2014 sampai dengan 17 September 2024.

Kini keberadaan dari Kristen Gray sudah terendus oleh pihak Ditjen Imigrasi.

Saat alamatnya  di Banjar Penestanan Ubud Gianyar dikunjungi, tim memang tidak menemukan adanya ia di sana.

Tetapi, dari seorang sponsor Kristen Gray yang bernama I GST NGR Widyantara, Kristen Gray disebutkan tinggal di Palm Terace Banjar Abang Kelod, Abang Karangasem.

I GST NGR Widyantara pun berjanji membantu pihak Ditjen Imigrasi untuk menghubungi Kristen Gray.

Sang WNA AS akan diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah