Mantan Anggota DPRD Diduga Cabuli Anak Kandung, Jadi Tersangka dan Dipecat Partai

- 21 Januari 2021, 16:29 WIB
ilustrasi: tersangka pencabulan
ilustrasi: tersangka pencabulan /pixabay/diegoattorney

MALANG TERKINI – Polisi menetapkan AA sebagai tersangka kasus dugaan tindakan asusila atau pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Ia juga telah dipecat oleh partai yang dulu mengusungnya sebagai wakil rakyat.

AA adalah pria berusia 65 tahun yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menyebutkan jika ancaman hukuman kepada AA adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga: Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Mantan Pacar Gading Marten Bongkar Sikap Ayah Gempi Tersebut

"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," katanya, Kamis 21 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebutkan jika AA akan dijerat dengan sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," sebutnya.

Baca Juga: 5 Gejala Anak dan Bayi Terinfeksi Virus Corona atau Terpapar Covid19

Menyangkal tuduhan tindakan asusila kepada anaknya.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah