Syarat Baru Naik KA, Wajib Tunjukkan Surat Hasil Pemeriksaan Negatif Covid-19 dari 3 Tes Ini

- 27 Januari 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /Pexels/Jerry Wang

MALANG TERKINI – Mengikut keberlanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), KAI ikut menertibkan aturan baru kepada penumpang jarak jauh.

Persyaratannya adalah menunjukkan surat hasil tes Covid-19 yang menyatakan penumpang negatif Covid-19.

Aturan tersebut diberlakukan mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari mendatang. Pemeriksaan Covid-19 yang dapat dilakukan tersebut antara lain adalah Ge-Nose Test, atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: KAI Berikan Bantuan 250 Juta untuk Renovasi Masjid Istiqlal

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.

GeNose test merupakan jenis pemeriksaan baru untuk mendeteksi positif dan negatif virus Covid-19 pada tubuh seseorang.

GeNose merupakan alat pendeteksi virus buatan Universitas Gajah Mada dan telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Cara kerja GeNose menggunakan hembusan nafas dan hasil test dapat diketahui hanya dalam jangka waktu 3 menit. Berbeda dengan Rapid Antigen yang memerlukan 15-20 menit untuk mendapatkan hasilnya.

Baca Juga: Tiket Kereta untuk Liburan Akhir Tahun Bisa Dipesan Secara Online

Dilansir dari Antara News, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan bahwa layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.

Untuk saat ini alat Ge-Nose Test masih dalam tahap persiapan pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Belum dijelaskan secara pasti di mana titik stasiun yang akan menerapkan jenis tes ini untuk yang pertama kali. Namun meski demikian GeNose Test dihargai dengan tarif yang murah yaitu sekitar Rp20.000 untuk satu kali tes dengan akurasi di atas 90 persen.

“Kami menyambut baik inovasi yang dihadirkan oleh anak bangsa dalam rangka menghadirkan layanan deteksi Covid-19 yang cepat, murah, dan akurat,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martins dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, sebagaimana yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan di KAI.id

Selagi menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah terkait penggunaan GeNose, untuk saat ini 46 titik stasiun menyediakan Rapid Test Antigen dengan tarif Rp105.000;

Bagi pelanggan yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, wajib menyiapkan kode booking tiket, tiket cetak KA jarak jauh, dan menunjukkan kartu identitas asli.

Aturan pemeriksaan ini tidak berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun.

Daftar 46 titik stasiun yang menyediakan rapid test antigen adalah sebagai berikut; Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang Poncol, Jatibarang, Tegal, Semarang Tawang, Purwokerto, Cepu, Pekalongan, Kroya, Yogyakarta, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Klaten, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Gubeng, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya, Jember, Sidoarjo, Malang, Surabaya Pasar Turi, Tebing Tinggi Prabumulih, Muara Enim, Lubuk Linggau, Ketapang, Kertapati, Lahat, Martapura, Kotabumi, Tanjung Karang, dan Baturaja.

Baca Juga: Guru dan Nakes Gembira Menyambut Program Naik Kereta Api Gratis

Adapun beberapa persyaratan naik kereta api di masa pandemic Covid-19, yaitu menunjukkan surat hasil pemeriksaan yang menyatakan negative Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, batuk, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Penumpang tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan , dan menjaga jarak (3M).***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah