Daftar Merek Masker Wajah Ilegal yang Diamankan, Polisi: Karena Dampaknya Bisa Merusak

- 30 Januari 2021, 07:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

MALANG TERKINI – Pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap produsen masker wajah di kawasan Jatiasih, Bekasi Kota.

Penggerebekan home industry masker kecantikan tersebut dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Januari 2021.

Polisi berhasil mengamankan beberapa pak masker kecantikan yang dikategorikan ilegal. Pasalnya tidak memilki izin dari BPOM.

Baca Juga: 5 Fakta Tentang Clay Mask, Cocok Bagi Kulit Wajah Berminyak dan Berjerawat

Baca Juga: Awas, Ini Bahaya Memakai Masker Terlalu Lama, Sebabkan Penimbunan Karbondioksida

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan imbauan kepada masyarakat yang mengalami dampak negatif dari masker tersebut untuk segera melapor.

Sebagaimana diwartakan PR DEPOK dalam artikel berjudul “Ilegal dan Merusak Wajah, Berikut 4 Merk Masker Kecantikan yang Diamankan Polisi,” disebutkan jika polisi mengamankan masker yang bermerek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Yusri mengungkapkan bahwa tersangka utamanya sudah didapat.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain," ucap Yusri di Jatiasih, Bekasi Kota, Jumat 29 Januari 2021.

Kemudian, Yusri juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami beberapa hal, seperti pelaku lain yang terlibat hingga bahan kimia yang didapat darimana.

"Karena yang ini (pelaku atau karyawan yang terlibat) masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar. Kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana, karena dampak pada pada orang yang menggunakan, dampaknya apa, nanti akan kami dalami," katanya menambahkan.

Lalu, Yusri mengimbau pada kaum perempuan, khususnya ibu-ibu yang sering menggunakan masker bahwa dampak dari masker ilegal bisa sampai merusak wajah.

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat. Khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ujar Yusri seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 29 Januari 2021.

Selain itu, masker kecantikan yang berbahaya itu telah dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial.

Baca Juga: Soto Harga Seribu Viral di Madiun, ‘Penolong’ Kantong Kosong Saat Pandemi

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

 Diketahui, atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal 196 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara sepama 15 tahun.***( Wulandari Noor/PR Depok)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah