Per 1 Februari 2021 Pemerintah Tetapkan Pajak Pulsa dan Token Listrik, Begini Penjelasannya

- 30 Januari 2021, 19:00 WIB
ilustrasi: token listrik gratis
ilustrasi: token listrik gratis /PIXABAY/Couleur

MALANG TERKINI - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penjualan pulsa dan token listrik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai Senin, 1 Februari 2021.

Menurut Menteri Keuangan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.

Baca Juga: 7 Fakta Pemberlakuan Pajak Pulsa dan Token Listrik, Benarkah Ada Pajak Baru?

Pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.

Pemungutan pajak untuk barang atau jasa di sektor telekomunikasi dilakukan karena tidak masuk dalam negative list atau daftar yang dikecualikan dalam pemungutan pajak.

Mekanisme pemajakan dilakukan dengan mata rantai teratas yakni mulai dari pabrikan ke distributor lalu diteruskan ke pengecer dan terakhir sampai pada konsumen.

Untuk penjelasan mengenai pajak pulsa dan token listrik sebagaimana MalangTerkini.com lansir dari Pikiran Rakyat Depok dalam artikel "Berlaku Mulai 1 Februari 2021, Berikut Penjelasan Lengkap PMK Pungutan Pajak Pulsa dan Token Listrik"

Penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh yang dimaskud ialah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah