MALANG TERKINI – Program KIP-Kuliah merupakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa kurang mampu namun berprestasi. Dana yang diberikan KIP-Kuliah berupa uang untuk pembayaran SPP dan uang saku.
Dana tersebut akan diberikan kepada mahasiswa di akhir semester sebanyak Rp2.4 juta. Dana bantuan yang diberikan dari program KIP-Kuliah tergantung pada prodi dan jenjang pendidikan yang dipilih.
Lalu apakah dana KIP- Kuliah tersebut dapat dicabut ditengah jenjang pendidikan? Jawabannya adalah bisa, karena KIP-Kuliah sendiri memiliki persyaratan tertentu.
Baca Juga: Cakupan Dana Bantuan yang Diberikan KIP Kuliah Beserta Cara Daftarnya
Siswa penerima KIP-Kuliah harus bisa mempertahankan nilai IPK nya dari satu semester ke semester selanjutnya. Dana bantuan KIP-Kuliah bisa dicabut sewaktu-waktu jika nilai mahasiswa menurun dari standar yang ditentukan.
Untuk standar IPK tersebut minimalnya adalah 3,00. Mahasiswa akan diberikan kompensasi untuk memperbaiki nilainya di semester sebelumnya yang tidak memenuhi target.
Jika nilai mahasiswa turun dari target minimal IPK yang ditentukan, maka program KIP-Kuliah akan dicabut. Sebab itu sangat penting bagi mahasiswa penerima KIP-Kuliah untuk terus giat belajar dan mempertahankan nilainya.
Berikut adalah rincian lengkap dana bantuan yang diberikan oleh program KIP-Kuliah
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Telah Dibuka, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi