Apa yang Dimaksud NJOP Meter dalam KIP Kuliah? Simak Disini Penjelasannya

- 11 Februari 2021, 07:34 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /PIXABAY/STEVEPB

MALANG TERKINI - Pemerintah memberikan program bantuan untuk siswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Bantuan KIP Kuliah ditujukan untuk siswa berprestasi yang memiliki kekurangan ekonomi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Salah satu syarat dan cara daftar untuk KIP Kuliah adalah mengisi NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.

Baca Juga: Sebelum Daftar, Ketahui Manfaat atau Keuntungan KIP Kuliah 2021 yang Sudah Dibuka Sejak 8 Februari

NJOP adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi Pajak Bumi dan Bangunan PBB.

Baik Nilai Jual Kena Pajak dan Nilai Jual Objek Pajak NJOP adalah patokan untuk menentukan harga properti.

NJOP meter ini menjadi salah satu langkah pengisian data untuk pendaftaran siswa mendapatkan KIP Kuliah.

NJOP meter pada KIP Kuliah masuk ke dalam syarat pengisian data rumah. NJOP meter merupakan biaya pajak tanah yang dimiliki (Anda bisa meliatnya di kertas pajak PBB). Gunakan yang bangunan.

Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KIP Kuliah mulai dibuka pada 8 Februari 2021 lalu. Untuk info lebih lanjut Anda bisa mengakses kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah