Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Dua Hari, Ini Rinciannya

- 23 Februari 2021, 05:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy /DOK. HUMAS SETKAB

MALANG TERKINI - Pemerintah resmi memangkas libur dan cuti bersama tahun 2021 karena kurva penularan virus Covid-19 yang belum melandai.

Pemangkasan cuti bersama 2021 diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dilansir dari laman resmi SetKab, kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Lengkap! Inilah Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Tiap Wilayah, Plus Mekanismenya

Adapun rincian cuti 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17,18,19 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.

Sementara, cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap dilakukan.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" terang Muhadjir pada Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Pemangkasan cuti bersama 2021 guna untuk mengantisipasi semakin meluasnya penularan dan penyebaran virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah