MALANG TERKINI - Cynthiara Alona dan adiknya yang berinisial AA telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus eksploitasi anak. Adik kakak tersebut diketahui memiliki keterlibatan terkait izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak.
“Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CA, AA, dan DA,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, yang dikutip Malang Terkini dari PMJ News pada Jumat, 19 Maret 2021.
“Konteks CA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan,” sambung Yusri.
Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Terkait Penangkapan Cynthiara Alona
Modus operandi yang dijelaskan oleh Yusri atas eksploitasi anak ini adalah adanya kerjasama dari berbagai pihak dengan alasan sepinya pengunjung hotel karena adanya pandemi.
“Modus operandinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CA), dan pengelola hotel (AA)," ungkap Yusri.
"Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan,” sambungnya.
Cynthiara Alona terlibat dalam menyediakan dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat kepada para lelaki hidung belang.
Baca Juga: Cynthiara Alona Diamankan Karena Kasus Prostitusi Online, Polisi: Sudah Ditahan Sejak Pagi