Catat! Seleksi PPPK Guru 2021 Akan Dilakukan 3 Tahap, Berikut Jadwal Lengkapnya

- 31 Maret 2021, 13:05 WIB
Peluncuran program guru mandiri PPPK
Peluncuran program guru mandiri PPPK /Youtube Kemdikbud/

MALANG TERKINI – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan tiga tahap.

Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI (senin-selasa, 29-30 Maret 2021).

“Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahapan, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021,”terangnya. Dikutip Malang Terkini dari website resmi BKN.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Pada April: Simak Perbedaan Antara ASN, PNS, dan PPPK

Untuk pendaftaran PPK Guru, portal yang digunakan dalam pendaftaran sistem seleksi calon ASN atau SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan Dan Catatan Sipil  (DUKCAPIL) untuk integrasi Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

Selanjutnya, untuk pengecekan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Akreditasi Program Studi /Universitas akan terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Dalam pelaksanaan Guru PPPK ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah 49 tahun 2018 tentang PPPK,” ujar Suharmen.

Suharmen juga menegaskan mengenai seleksi PPPK Guru, peserta diberikan batas waktu mengikuti seleksi sebanyak 3 kali.

Setelah itu, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah