Akibat perbuatannya tersebut Jason Tjakrawinata (JT) berhasil diamankan oleh Tim Polrestabes Palembang di rumahnya, kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Jumat 16 April 2021.
Setelah melaksanakan penyidikan JT ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Baca Juga: Video Full Dugaan Penganiayaan di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Lengkap dengan Kronologi
Saat ini tersangka JT ditahan dengan pasal berlapis. JT dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan.
Pasal tersebut dijatuhkan karena JT telah melakukan penganiayaan kepada salah satu perawat dan merusak handphone miliki perawat lainnya.
Pelaporan JT dilakukan oleh Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya, Bona Fernando.
Bona juga mengatakan bahwa ia meminta kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.
"Manajemen RS Siloam menyesalkan kejadian ini dan menyerahkan kasusnya pada pihak kepolisian untuk diusutnya secara tuntas, dan menindak pelaku kekerasan terhadap perawat Cr sesuai hukum yang berlaku." Ujar Bona, dikutip Malang Terkini dari Antara.
Bona juga menjelaskan bahwa korban mengalami memar pada bagian perut dan wajah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh JT.***