Nama Ganda Penerima Bansos di DTKS Dinonantifkan Kemensos agar Tepat Sasaran

- 21 April 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi. Dokumen surat izin usaha perseorangan sebagai salah satu syarat mendapatkan BLT UMKM.*
Ilustrasi. Dokumen surat izin usaha perseorangan sebagai salah satu syarat mendapatkan BLT UMKM.* /PIXABAY/tookapic

MALANG TERKINI –Nama ganda di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tercatat sebagai penerima bansos akan dinonaktifkan oleh Kemensos agar program bantuan yang dilakukan tepat sasaran.

Sebagaimana yang dilansir Malang Terkini dari Antara News, Menteri Sosial Tri Rismaharini  menyampaikan akan dilakukan pengontrolan terhadap sekitar 21 juta data penerima bansos di di DTKS.

"New DTKS ini karena kita melakukan pengontrolan data sehingga ada hampir 21,1 juta data yang kita tidurkan," kata Risma di Gedung Kemensos, Jakarta, pada Rabu, 21 April 2021 sebagaimana yang dikutip Malang Terkini dari Antara.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Dibuka April, Berikut Kriteria dan Jumlah Besaran Bansos yang Didapatkan

Dilakukannya pembaharuan dan pengontrolan ini bertujuan untuk membersihkan nama ganda penerima bansos.

Contohnya jika seseorang memiliki dua data di DTKS, maka satu data akan dinonaktifkan. Nama yang tercatat sebagai penerima bansos perlu dibersihkan karena ada yang pindah domisili, meninggal dunia, dan lainnya.

"Sebanyak 21 juta itu data ganda, bisa namanya ganda, kemudian ganda penerimanya, atau ada yang meninggal dan lain sebagainya," ujar Risma.

Dengan dilakukannya pemutakhiran ini, maka akan terjadi kekurangan data di Kemensos. Sebab itu Risma selaku Menteri Sosial mendorong pemerintah daerah untuk memperbaharui data dan melaporkannya ke Kemensos secara berkala.

Menurut Risma, data harus diperbaharui secara berkala tiap bulannya. Kemensos akan menerapkan ketentuan bagi Pemda untuk melaporkan pembaharuan data pada pekan pertama dan kedua.

Kemudian pada minggu berikutnya, Kemensos akan menyatukan data dari Pemda tersebut dengan data yang dimiliki dan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri agar menjadi data tunggal.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat untuk Dapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 Juta, Bisa Secara Online atau Offline

"Semoga bisa menyalurkan di pekan keempat," sambung Risma.

Risma juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai pemberi masukan agar Kemensos bisa memilih masyarakat yang layak se bagai penerima bansos.

"Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial," ujar Risma.

Sejauh ini Kemensos telah memberikan banyak program bantuan sosial untuk memperbaiki segi ekonomi yang terdampak pandemi covid-19.

Beberapa di antaranya adalah bantuan untuk para pelaku UMKM, BST, BSU Guru Honorer, dan beberapa program bantuan lainnya.

Baca Juga: Cairkan Sebelum Terlambat! Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.id

Selain itu, Pemerintah juga telah menurunkan bantuan lainnya untuk masyarakat seperti program kartu prakerja, subsidi listrik, dan lainnya.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah