Cara Daftar dan Syarat untuk Dapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 Juta, Bisa Secara Online atau Offline

- 19 April 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /ANTARA FOTO/FAUZAN

MALANG TERKINI - Program bantuan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia di masa pandemi Covid-19 ada berbagai macam, salah satunya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif.

Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki usaha, bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan melalui BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Berikut ini Malang Terkini lansir dari beberapa sumber, cara daftar dan syarat untuk mendapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta. Untuk melakukan pendaftaran, bisa dilakukan secara online dan offline.

Baca Juga: Masuk eform.bri.co.id, Cara Cek Daftar Penerima BPUM 2021 di Bank BRI

Sebelumnya, bantuan ini dikhususkan untuk seluruh pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Hal ini ditujukan untuk yang sudah menerima bantuan pada tahun lalu atau yang belum sama sekali menerimanya.

- Cara daftar BPUM

Untuk mendapatkan bantuan, asyarakat diwajibkan untuk mendaftar BPUM 2021 bisa dengan cara mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau Kota masing-masing.

Jika secara online, masing-masing kabupaten atau kota akan menyediakan link yang harus diisi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM 2021.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x