Segera Cair, Berikut Jadwal Penyaluran THR PNS 2021 dan Gaji ke-13

- 30 April 2021, 11:30 WIB
THR PNS 2021 segera cair
THR PNS 2021 segera cair /Ekoanug/Pixabay/Ekoanug

MALANG TERKINI – Mendekati hari lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2021 dan gaji ke-13 akhirnya segera cair.

THR 2021 akan disalurkan dengan besaran yang berbeda tergantung pada golongannya. Berikut adalah jadwal penyaluran THR PNS 2021 dan gaji ke-13 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menyadur laman dari Antara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR bagi ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan akan cair mulai H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperkirakan Cair Juni 2021, Berikut Cara Cek Status Kepesertaan

Sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada saat mulai tahun pembelajaran baru, yaitu bulan Juni 2021.

“Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 29 April sebagaimana yang dikutip Malang Terkini dari Antara.

Sri Mulyani melanjutkan, rincian anggaran THR 2021 pada tahun 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp7 triliun.

Kemudian dana yang dialokasikan untuk ASN daerah dan P3K sebesar Rp 14, 8 triliun. Sedangkan THR yang diberikan pada para pensiunan dialokasikan sebesar Rp 9 triliun.

Ia juga mengungkapkan bahwa tunjangan yang diberikan tahun ini diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

 “THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” katanya.

Baca Juga: Bansos Kemensos 2021 Segera Cair! Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan Rp300 Ribu

Sedangan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat

“Kami akan terbitkan PMK yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada Juni yang akan datang,” ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menekan aturan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para aparatur negara.

Ia berharap pemberian THR akan meningkatkan daya beli masyarakat ke pedagang kecil dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Mengingat di bulan Ramadhan dan hari raya Idhul Fitri ada banyak kebutuhan yang harus dibeli masyarakat.

Baca Juga: Apakah Karyawan Kontrak dan Pegawai Outsourcing Berhak dapat THR 2021? Ini Jawaban Resmi Pemerintah

Nama yang berhak menerima THR 2021 dan gaji ke-13 di antaranya adalah PNS dan calon PNS, P3K, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara. ***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah