LBH PP Muhammadiyah Siapkan Pendampingan dan Bantuan Hukum untuk 75 Pegawai KPK

- 8 Mei 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi: gedung KPK
Ilustrasi: gedung KPK /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI - Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Gufroni menyatakan bakal memberikan pendampingan atau bantuan hukum untuk 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kabarnya tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Isu mengenai pegawai KPK tersebut telah dikonfirmasi oleh salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan pada Senin 4 Mei 2021 yang lalu.

“Kita dari bagian masyarakat sipil siap melakukan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan,” tutur Gufroni, Kamis 6 Mei 2021, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Muhammadiyah.

Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan KPK, Cita Citata Ungkapkan Kesaksiannya Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19

Gufroni menduga jika disingkirkannya 75 pegawai KPK tersebut bagian dari upaya pelemahan KPK.

“Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap,” imbuhnya.

LBH Muhammadiyah berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satu hal yang menurut Gufroni merasa ganjil adalah perubahan status independen pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN).

Perubahan tersebut ditengarahi ada semenjak adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Muhammadiyah ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x