Bocoran 704 Formasi CASN (PPPK dan CPNS) Bojonegoro 2021, Lengkap Link Download

- 21 Mei 2021, 13:35 WIB
formasi CASN atau CPNS Bojonegoro 2021
formasi CASN atau CPNS Bojonegoro 2021 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membuka banyak sekali lowongan CASN yang terdiri PPPK dan CPNS.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 817, tahun 2021, tertanggal 29 April 2021 tentang ‘penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggara 2021’ dibuka sebanyak 704 formasi CASN Bojonegoro tahun 2021 ini.

Rincian pembukaan tersebut adalah 358 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 346 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Info CPNS 2021 Buat Lulusan SMA! Ini Bocoran Formasi di 8 Instansi, KemenkumHAM Paling Banyak

Formasi CASN Bojonegoro untuk PPPK 2021

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, CASN Bojonegoro 2021 ini membuka 358 PPPK. Dari formasi tersebut masih dibagi menjadi dua, 351 formasi guru dan 7 tenaga kesehatan. rinciannya sebagaimana berikut:

1. Formasi PPPK Tenaga Guru Bojonegoro 2021

Guru Sekolah Dasar (SD): 304 Formasi

Guru Agama Islam: 94 Formasi

Guru Kelas: 210 Formasi

Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP): 47 Formasi

Guru Agama Islam: 17

Guru IPA: 17

Guru PENJASORKES: 13

Baca Juga: TERBARU! Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Mojokerto, Segera Persiapkan Dokumen

2. Formasi PPPK Bojonegoro 2021 Tenaga Kesehatan

1. Ahli Pertama Dokter: 3

2. Ahli Pertama Dokter Spesialis Bedah Syaraf: 1

3. Ahli Pertama Dokter Spesialis Mata: 1

4. Ahli Pertama Spesialis Rehabilitas Medik: 1

5. Ahli Pertama Dokter Spesialis Syaraf: 1

Formasi CASN Bojonegoro untuk CPNS 2021

Sementara untuk formasi CPNS Bojonegoro 2021 ini dibuka 346 Calon Pegawai Negeri Sipil. Untuk formasi-nya yang lebih banyak, bisa download DI SINI.

Baca Juga: Rincian Lengkap Formasi ASN (CPNS dan PPPK) 2021 yang Dibutuhkan Kabupaten Jombang, Jawa Timur

Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021

1. Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

2. Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya : 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

4. Masa Sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud):

Baca Juga: Rincian Lengkap Formasi ASN (CPNS dan PPPK) 2021 yang Dibutuhkan Kabupaten Jombang, Jawa Timur

- Tes 1 : Agustus 2021

- Tes 2 : Oktober 2021

- Tes 3 : Desember 2021

8. Pelaksanaan SKB CPNS : September s.d. Oktober 2021

9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK : Desember 2021

Baca Juga: Update Info! Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA di 6 Instansi

Ketentuan Umum CPNS 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Dokter Pendidik Klinis

Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

Baca Juga: Update Info! Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA di 6 Instansi

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x