Update! Link Download Formasi PPPK 2021 Seluruh Indonesia, Siapkan Dokumen untuk Daftar

- 23 Mei 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi formasi CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi formasi CPNS dan PPPK 2021 /Instagram/pknstan

MALANG TERKINILink download formasi PPPK 2021 seluruh Indonesia terdapat di akhir artikel ini. Siapkan dokumen-dokumen untuk lakukan pendaftaran pada akhir bulan Mei 2021.

Tahun ini pemerintah akan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun tidak seperti target yang pernah direncanakan sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan memberikan alokasi formasi sebanyak satu juta PPPK untuk seluruh Indonesia. Tetapi ada indikasi hal tersebut belum bisa tercapai sepenuhnya pada tahun 2021.

Baca Juga: Jawa Tengah Buka 11.283 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Mulai dari Kabupaten Pati sampai Kab Kendal

Kuota yang belum tercukupi tersebut, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akan dialokasikan untuk anggaran tahun 2022.

"Memang skala prioritas untuk guru. Kalau sampai last minute tidak ada satu juta, ya sudah, seadanya. Sisanya kita alokasikan untuk tahun anggaran 2022," ujarnya awal April lalu, sebagaimana dikutip dari Antara.

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) namun bukan pegawai tetap pemerintahan. Hal ini yang membedakan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada beberapa perbedaan pemberian fasilitas antara PNS dan PPPK, diantaranya adalah jaminan pension dan jaminan hari tua. PPPK tidak mendapatkan hal tersebut sebagaimana yang diberikan kepada PNS.

Baca Juga: Link Download Formasi CPNS dan PPPK 2021 PDF Seluruh Indonesia, Segera Siapkan Dokumen Pendaftaran

Perbedaan lainnya adalah dari sisi Nomor Induk Pegawai (NIP). PPPK tidak mendapatkan NIP nasional seperti PNS.

Sedangkan untuk jenisnya, PPPK dibagi menjadi dua. Pertama adalah PPPK guru dan yang kedua adalah PPPK non-guru.

PPPK non-guru adalah pegawai yang nantinya akan ditempatkan di kantor pemerintahan, baik itu pemerintah pusat maupun di pemprov atau pemda.

Sementara untuk PPPK guru, pelamarnya adalah  tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud; guru honorer eks THK-2; lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Baca Juga: Buruan, Ini Syarat Guru Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahun 2021

Untuk mendaftarkan sebagai PPPK, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan, yakni:

  1. Pas foto
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Ijazah

Dokumen tambahan biasanya akan tetap diminta oleh panitia seleksi saat memberikan pengumuman resmi.

Adapun formasi PPPK 2021 seluruh Indonesia bisa diunduh atau download di link berikut ini, KLIK DI SINI.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x