Buruan, Ini Syarat Guru Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahun 2021

- 20 Desember 2020, 05:45 WIB
ILUSTRASI BSU Guru Honorer dari Kemendikbud
ILUSTRASI BSU Guru Honorer dari Kemendikbud //ANTARA FOTO Syaiful Arif

MALANG TERKINI – Pemerintah tengah berusaha memberikan kesempatan kepada Guru Honorer untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pata tahun 2021.

Pemerintah merencanakan untuk memulai lakukan proses rekutmen pada bulan Maret 2021.

Guru Honorer juga perlu untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi segala syarat untuk bisa daftar seleksi menjadi PPPK.

Baca Juga: Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU atau BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Tahun 2020

Upaya pemerintah dalam mengangkat Guru Honorer menjadi PPPK adalah untuk meningkatkan pendapatan dan juga martabat Guru Non-PNS.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK, Termasuk Terdaftar di Dapodik

Hal tersebut disampaikann oleh Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Nunuk menyampaikan hal tersebut ketika membuka Kegiatan Koordinasi Formasi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 Region Bali, Kamis 10 Desember 2020, mengatakan perekrutan PPPK ini untuk meningkatkan martabat serta pendapatan guru honorer.

“Guru-guru honorer patut kita perjuangkan dan kita tingkatkan martabat serta pendapatannya dengan mendaftarkan mereka untuk dapat mengikuti seleksi,” tegas Nunuk.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x