432 Formasi CPNS 2021 Khusus Pengolah Data Intelijen di Kejaksaan RI, Ini Persyaratannya

- 4 Juli 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daftar formasi CPNS dan PPPK Kota Malang lengkap dengan link download surat lamaran
Ilustrasi. Berikut ini daftar formasi CPNS dan PPPK Kota Malang lengkap dengan link download surat lamaran /Freepik/Stories

MALANG TERKINI - Kamis, 26 Mei 2021, akun Instagram resmi Kejaksaan RI mengumumkan bahwa Kejaksaan RI membuka 432 formasi CPNS 2021 khusus untuk Pengolah Data Intelijen.

Ada beberapa lulusan yang bisa mendaftar formasi CPNS 2021 khusus Pengolah Data Intelijen di Kejaksaan RI tersebut yaitu: D-3 Administrasi Perkantoran, D-3 Komputer, D-3 Teknik Informatika, dan D-3 Manajemen Informatika.

Dilansir Malang Terkini dari Kejaksaan RI, Pengolah Data Intelijen merupakan bagian dari intelijen penegak hukum, berfungsi untuk memastikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana dan memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga: Formasi CPNS BKN Tahun 2021 untuk Lulusan Diploma

1. Persyaratan Formasi CPNS 2021 Khusus Pengolah Data Intelijen di Kejaksaan RI

Berikut ini adalah persyaratan formasi CPNS 2021 khusus Pengolah Data Intelijen di Kejaksaan RI: Surat lamaran, 3 surat pernyataan, KTP, foto latar merah, usia 18 sampai 30, ijazah asli (bila ijazah asli belum keluar maka boleh menggunakan surat keterangan lulus), transkrip nilai lebih dari 2.75 (bila transkrip asli belum keluar maka boleh menggunakan transkrip sementara), akreditasi prodi, akreditasi PT, surat bebas narkoba, dan surat TB/BB ideal.

2. Alur Pendaftaran Formasi CPNS 2021 Khusus Pengolah Data Intelijen di Kejaksaan RI

Calon pelamar melakukan registrasi di SSCASN dan melengkapi identitas diri.

Setelah itu pelamar diminta untuk memilih salah satu jenis formasi (formasi umum, formasi putra-putri Papua, dan formasi disabilitas). Bagi yang memilih formasi  putra-putri Papua maka harus melampirkan surat keterangan putra-putri Papua. Bagi yang memilih formasi disabilitas maka harus melampirkan surat keterangan disabilitas.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x