MALANG TERKINI – Menindaklanjuti keputusan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali, Pemerintah telah banyak melakukan kebijakan yang berdampak pada banyak sektor. Tapi, tahukah anda PPKM kepanjangan dari apa?
PPKM adalah kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM Darurat dilaksanakan dari tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
PPKM Darurat dilakukan di seluruh wilayah Jawa dan Bali, yang tingkat pandemi Covid-19 sangat tinggi pasca liburan.
Baca Juga: Daftar Bansos Saat PPKM Darurat, Lengkap dengan Cara Cek Penerimanya
Untuk daerah-daerah yang terdampak PPKM Darurat dibagi menjadi level 3 atau zona oranye dan level 4 atau zona merah.
Pembagian daerah sesuai dengan level ini dapat dilihat di Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali disini.
Sektor-sektor yang terdampak berikut kebijakan yang harus dipatuhi dapat juga dilihat di Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.
Perlu diketahui, hal-hal yang harus diperhatikan selama PPKM Darurat berlangsung, yaitu sebagai berikut :
-Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.