Perbedaan PPPK Non Guru dan CPNS Mulai Masa Kerja, Hak sampai Tunjangan

- 7 Juli 2021, 11:37 WIB
Perbedaan PPPK Non Guru dan CPNS
Perbedaan PPPK Non Guru dan CPNS /YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Perbedaan PPPK Non Guru dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) banyak dicari oleh masyarakat lantaran banyaknya peminat yang akan mendaftar.

Bagi masyarakat yang masih bingung apa itu PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja yang sudah dibukai mulai Rabu, 30 Juni 2021 kemarin.

Berikut ini Malang Terkini berikan penjelasan lengkap mengenai perbedaan PPPK Non Guru dan CPNS bagi masyarakat yang akan mendaftar.

Baca Juga: Tak Pernah Sepi Peminat Setiap Tahunnya, Ini Besaran Gaji PNS Terbaru 2021

Sebelumnya perlu diketahui jika aturan mengenai PNS dan PPPK tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut, dijelaskan jika PNS dan PPPK termasuk ke dalam bagian dari pegawai ASN.

Perbedaan PPPK Non Guru dan CPNS

1. Masa Kerja

Masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat yaitu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerjanya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah