Beasiswa unggulan untuk umum dan penyandang disabilitas hanya akan diberikan bagi mahasiswa dan calon mahasiswa yang telah memiliki surat diterima di Perguruan Tinggi yang:
Baca Juga: Kemendikbudristek Buka Program Beasiswa Unggulan 2021, Begini Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan!
1. memiliki sertifikat yang memiliki prestasi akademik/non akademik tingkat internasional atau nasional
2. Mendapatkan rekomendasi dari institut terkait
3. Tidak sedang menerima beasiswa
4. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri minimal akreditasi B/Sangat Baik
Adapun berkas dokumen yang harus dilengkapi oleh setiap pelamar beasiswa unggulan Kemendikbudristek 2021 sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going)
3. LoA Unconditional (Untuk On-Going ganti dengan surat tanda aktif kuliah)