Sejarah Kemenkumham Republik Indonesia sejak Merdeka Hingga Sekarang

- 13 Juli 2021, 21:26 WIB
sejarah dari Kemenkumham
sejarah dari Kemenkumham /Instagram.com/ @kemenkumhamri/

MALANG TERKINI – Sejarah Kemenkumham atau kementerian hukum dan ham Republik Indonesia ternyata beberapa kali telah berganti nama mulai dari tahun 1945 sampai sekarang. Beberapa nama menteri telah mengisi jabatan tersebut.

Dibentuk sejak tahun 1945 Kemenkumham bertugas sebagai urusan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Berikut sejarah Kemenkuham yang dikutip oleh Malang terkini dari laman resmi pemerintah.

Pertama kali didirikan pada tanggal 19 Agustus 1945, Kemenkumham yang pada jaman Belanda Departemen Van Justitie masih menggunakan nama Departemen Kehakiman. Soepomo adalah Menteri kehakiman yang pertama.

Baca Juga: Rincian Formasi 4558 CPNS Kemenkumham 2021, Mulai Lulusan SMA Sampai S2

Departemen Kehakiman dalam struktur Negara pada sidang PPKI 1945 menurut UUD. Menyebutkan bahwa Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Mengacu pada peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576 secara singkat.

Kewenangan Departemen Kehakiman diperluas menjadi Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.

Pada rapat kabinet 22 Juli 1960 Presiden Indonesia mengeluarkan keputusan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut karena adanya kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman, dan Kejaksaan berencana mengusutnya.

Baca Juga: 13 Alokasi Penempatan CPNS Kemenkumham 2021, Lengkap dengan Kriteria Pelamar

Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian diterangkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenkumham Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah