PPKM Darurat, Menag: Shalat Idul Adha dan Takbiran di Rumah Saja

- 17 Juli 2021, 10:06 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat kerja tersebut Menag menyampaikan bahwa  operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M masih menunggu keputusan Kerajaan Arab Saudi  dan target vaksinasi COVID-19 kepada 57.630 lansia jemaah calon haji selesai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat kerja tersebut Menag menyampaikan bahwa operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M masih menunggu keputusan Kerajaan Arab Saudi dan target vaksinasi COVID-19 kepada 57.630 lansia jemaah calon haji selesai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang masih berlangsung dan semakin tingginya angka positif Covid-19 membuat pemerintah sangat ketat dalam mengingatkan pentingnya protokol kesehatan, utamanya menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Dikutip Malang Terkini dari Instagram Pemkot Malang @pemkotmalang pada 16 Juli 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H /2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Surat edaran ini mengatur penyelenggaraan takbiran di masjid atau mushola yang berada di wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Begitu pula dengan takbir keliling, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki ditiadakan untuk sementara.

Baca Juga: Lafadz Bacaan Takbiran Idul Adha 2021 Lengkap: Arab, Latin dan Terjemahannya

“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja, karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip Malang Terkini dari situs Antara pada 16 Juli 2021.

Peribadatan, baik itu takbiran maupun sholat Idul Adha ditiadakan di seluruh kabupaten atau kota dengan level asesmen 3 dan 4 saat PPKM Darurat.

“Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan sholat Idul Adha di rumah,” kata Yaqut.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:

Baca Juga: Kartu Ucapan Idul Adha Online, Canva vs Postermywall Gratis dan Tanpa Aplikasi

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam.

2. Berlangsung dalam waktu tiga hari yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, antar pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

3. Dilakukan di Rumah Potong Hewan – Ruminasia (RPH-R)

4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R

Baca Juga: Download Twibbon Idul Adha 2021 dan Kartu Ucapan Melalui Twibbonize dan Canva

Untuk penyembelihan kurban, wajib memenuhi ketentuan:

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih

2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, pada tanggal 11, 12, 13 Dzuhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban

3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan-Ruminansia (RPH-R)

4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah, Amalan Sunnah Sebelum Idul Adha, Lengkap dengan Keutamaannya

Ketentuan penerapan jaga jarak (physical distancing) saat pemotongan hewan kurban:

1. Pemotongan hewan kurban di area luas untuk diterapkan jaga jarak fisik

2. Melarang kehadiran pihak selain petugas pemotong hewan kurban

3. Jaga jarak fisik saat pemotongan hewan kurban hingga proses selesai

4. Pendistribusian daging hewan kurban oleh petugas ke tempat warga yang membutuhkan

5. Petugas wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan

6. Petugas menghindari kontak langsung dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

7. Petugas harus segera membersihkan diri sebelum bertemu dengan keluarga

“Taat kepada perintah Allah dan rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada pemerintah bersifat muqayyad.Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujar Yaqut.

Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid-19.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Instagram Pemkot Malang Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah