- Ilmu Ekonomi Syariah/Islam
- Manajemen
- Akuntansi
- Keuangan
- Ilmu Hukum
- Ilmu Komunikasi
4. Untuk lulusan perguruan tinggi dari luar negeri, memiliki bidang studi yang setara dengan bidang studi di atas
5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00)
6. Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak termasuk dalam Top 50 QS World University Rankings tahun 2021 diwajibkan untuk:
- Memberikan hasil penyetaraan ijazah dari Ditjen Dikti